Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan
kurikulum yang disebut dengan Kurikulum Prototipe untuk tahun 2022.
Kurikulum Prototipe 2022 merupakan kurikulum pilihan
(opsi) yang dapat diterapkan satuan pendidikan mulai tahun ajaran (TA)
2022/2023. Kurikulum prototipe melanjutkan arah pengembangan kurikulum
sebelumnya (kurtilas).
Jika
melihat dari kebijakan yang akan di ambil para pemangku kebijakan, nantinya sebelum kurikulum nasional
dievaluasi tahun 2024, satuan pendidikan diberikan beberapa pilihan kurikulum
untuk diterapkan di sekolah.
Kurikulum prototipe diberikan sebagai opsi tambahan bagi
satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan
kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa
pemulihan pembelajaran.
Kurikulum Paradigma
Baru ini akan diberlakukan secara terbatas dan bertahap melalui program sekolah
penggerak dan pada akhirnya akan diterapkan pada setiap satuan pendidikan yang
ada di Indonesia.
Sebelum
diterapkan pada setiap satuan pendidikan, mari kita mengenal 7 (tujuh) hal baru
yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru.
Pertama, Struktur Kurikulum,
Profil Pelajar Pancasila (PPP) menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi,
Standar Proses, dan Standar Penilaian, atau Struktur Kurikulum, Capaian
Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran. Secara umum
Struktur Kurikulum Paradigma Baru terdiri dari kegiatan
intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek.
Selain
itu, setiap sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program
kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya dan program
tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di
sekolah tersebut.
Kedua, Hal
yang menarik dari Kurikulum Paradigma Baru yaitu jika pada KTSP 2013
kita mengenal istilah KI dan KD yaitu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa
setelah melalui proses pembelajaran, maka pada Kurikulum Paradigma Baru kita
akan berkenalan dengan istilah baru yaitu Capaian Pembelajaran (CP) yang
merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan
proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh.
Oleh
karena itu, setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru
haruslah mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
Ketiga, Pelaksanaan
proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan
pada jenjang SD saja, pada kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada
jenjang pendidikan lainnya. Dengan demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI
tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata
lain sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.
Keempat,
Jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, Kurikulum Paradigma Baru tidak
menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada
KTSP 2013, akan tetapi jumlah jam pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru
ditetapkan pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur
pelaksanaan kegiatan pembelajarannya.
Suatu
mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan
diajarkan pada semester genap atau dapat juga sebaliknya, misalnya mata
pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil saja.
Sepanjang jam pelajaran pertahunnya terpenuhi maka tidak menjadi persoalan dan
dapat dibenarkan.
Kelima, Sekolah
juga diberikan keleluasaan untuk menerapakan model pembelajaran kolaboratif
antar mata pelajaran serta membuat asesmen lintas mata pelajaran, misalnya
berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau penilaian berbasis proyek. Pada Kurikulum Paradigma
Baru siswa SD paling sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam
satu tahun pelajaran. Sedangkan siswa SMP, SMA/SMK setidaknya dapat
melaksanakan tiga kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal ini
bertujuan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Keenam, Untuk
mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP 2013
dihilangkan maka pada Kurikulum Paradigma
Baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika
dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP.
Bagi
sekolah yang belum memiliki sumber daya/guru Informatika maka tidak perlu
khawatir untuk menerapkan mata pelajaran ini karena mata pelajaran ini tidak
harus diajarkan oleh guru yang berlatar belakang TIK/Informatika, namun dapat
diajarkan oleh guru umum.
Hal
ini disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang
sangat mudah digunakan dan dipahami oleh pendidik dan peserta didik.
Ketujuh, Untuk
mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI yang
selama ini berdiri sendiri, dalam Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran
ini akan diajarkan secara bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam Sosial (IPAS).
Hal
ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA
dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP. Sedangkan pada jenjang SMA peminatan
atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali dilaksanakan pada kelas XI
dan XII.
Dalam
implementasi Kurikulum Paradigma Baru ini Kemendikbud Dikti memberikan
sejumlah dukungan kepada pihak sekolah. Kemendikbud Dikti menyediakan
Buku Guru, modul ajar, ragam asesmen formatif, dan contoh pengembangan
kurikulum satuan pendidikan untuk membantu dan siswa dalam pelaksanaan
pembelajaran.
Modul
lebih dianjurkan disiapkan oleh guru mata pelajaran masing-masing. Akan tetapi
kalau pada tahap awal guru belum cukup mampu untuk menyusun modul pembelajaran,
maka dapat menggunakan modul yang telah disusun oleh Kementerian Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi. Agaknya terlalu banyak yang masih perlu
dipahami secara mendalam tentang Kurikulum Paradigma Baru ini sebelum
diterapkan secara holistik pada seluruh satuan pendidikan.
Berita
baiknya kurikulum ini belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat
pada seluruh satuan pendidikan. Sehingga masih tersedia cukup waktu untuk warga
sekolah khususnya kepala sekolah dan guru sebelum benar-benar mengimplementasikannya
nanti.
Semoga
saja informasi yang singkat tentang Kurikulum Paradigma Baru ini dapat menjadi
pemantik bagi pelaku pendidikan di satuan pendidikan untuk mempelajari lebih
jauh. Tempat belajar secara langsung tentang Implementasi Kurikulum Paradigma
Baru ini tentunya pada sekolah penggerak yang telah terlebih dahulu
menerapkannya pada tahun ajaran 2021/2021 ini. Mari bersama mencapai
pendidikan lebih baik untuk anak bangsa.
Guna
menyongsong era kenormalan baru, telah diwacanakan untuk membentuk kerangka
kurikulum yang akan diterapkan tahun 2024. Namun sebelumnya didahului dengan
kajian, pelatihan baru kemudian sampai penerapan pada ranah prototipe.
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan
kurikulum yang disebut dengan Kurikulum Prototipe untuk tahun 2022.
Kurikulum Prototipe 2022 merupakan kurikulum pilihan
(opsi) yang dapat diterapkan satuan pendidikan mulai tahun ajaran (TA)
2022/2023. Kurikulum prototipe melanjutkan arah pengembangan kurikulum
sebelumnya (kurtilas).
Jika
melihat dari kebijakan yang akan di ambil para pemangku kebijakan, nantinya sebelum kurikulum nasional
dievaluasi tahun 2024, satuan pendidikan diberikan beberapa pilihan kurikulum
untuk diterapkan di sekolah.
Kurikulum prototipe diberikan sebagai opsi tambahan bagi
satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan
kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa
pemulihan pembelajaran.
Kurikulum Paradigma
Baru ini akan diberlakukan secara terbatas dan bertahap melalui program sekolah
penggerak dan pada akhirnya akan diterapkan pada setiap satuan pendidikan yang
ada di Indonesia.
Sebelum
diterapkan pada setiap satuan pendidikan, mari kita mengenal 7 (tujuh) hal baru
yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru.
Pertama, Struktur Kurikulum,
Profil Pelajar Pancasila (PPP) menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi,
Standar Proses, dan Standar Penilaian, atau Struktur Kurikulum, Capaian
Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran. Secara umum
Struktur Kurikulum Paradigma Baru terdiri dari kegiatan
intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek.
Selain
itu, setiap sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program
kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya dan program
tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di
sekolah tersebut.
Kedua, Hal
yang menarik dari Kurikulum Paradigma Baru yaitu jika pada KTSP 2013
kita mengenal istilah KI dan KD yaitu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa
setelah melalui proses pembelajaran, maka pada Kurikulum Paradigma Baru kita
akan berkenalan dengan istilah baru yaitu Capaian Pembelajaran (CP) yang
merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan
proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh.
Oleh
karena itu, setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru
haruslah mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
Ketiga, Pelaksanaan
proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan
pada jenjang SD saja, pada kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada
jenjang pendidikan lainnya. Dengan demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI
tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata
lain sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.
Keempat,
Jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, Kurikulum Paradigma Baru tidak
menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada
KTSP 2013, akan tetapi jumlah jam pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru
ditetapkan pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur
pelaksanaan kegiatan pembelajarannya.
Suatu
mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan
diajarkan pada semester genap atau dapat juga sebaliknya, misalnya mata
pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil saja.
Sepanjang jam pelajaran pertahunnya terpenuhi maka tidak menjadi persoalan dan
dapat dibenarkan.
Kelima, Sekolah
juga diberikan keleluasaan untuk menerapakan model pembelajaran kolaboratif
antar mata pelajaran serta membuat asesmen lintas mata pelajaran, misalnya
berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau penilaian berbasis proyek. Pada Kurikulum Paradigma
Baru siswa SD paling sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam
satu tahun pelajaran. Sedangkan siswa SMP, SMA/SMK setidaknya dapat
melaksanakan tiga kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal ini
bertujuan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Keenam, Untuk
mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP 2013
dihilangkan maka pada Kurikulum Paradigma
Baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika
dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP.
Bagi
sekolah yang belum memiliki sumber daya/guru Informatika maka tidak perlu
khawatir untuk menerapkan mata pelajaran ini karena mata pelajaran ini tidak
harus diajarkan oleh guru yang berlatar belakang TIK/Informatika, namun dapat
diajarkan oleh guru umum.
Hal
ini disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang
sangat mudah digunakan dan dipahami oleh pendidik dan peserta didik.
Ketujuh, Untuk
mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI yang
selama ini berdiri sendiri, dalam Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran
ini akan diajarkan secara bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam Sosial (IPAS).
Hal
ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA
dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP. Sedangkan pada jenjang SMA peminatan
atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali dilaksanakan pada kelas XI
dan XII.
Dalam
implementasi Kurikulum Paradigma Baru ini Kemendikbud Dikti memberikan
sejumlah dukungan kepada pihak sekolah. Kemendikbud Dikti menyediakan
Buku Guru, modul ajar, ragam asesmen formatif, dan contoh pengembangan
kurikulum satuan pendidikan untuk membantu dan siswa dalam pelaksanaan
pembelajaran.
Modul
lebih dianjurkan disiapkan oleh guru mata pelajaran masing-masing. Akan tetapi
kalau pada tahap awal guru belum cukup mampu untuk menyusun modul pembelajaran,
maka dapat menggunakan modul yang telah disusun oleh Kementerian Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi. Agaknya terlalu banyak yang masih perlu
dipahami secara mendalam tentang Kurikulum Paradigma Baru ini sebelum
diterapkan secara holistik pada seluruh satuan pendidikan.
Berita
baiknya kurikulum ini belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat
pada seluruh satuan pendidikan. Sehingga masih tersedia cukup waktu untuk warga
sekolah khususnya kepala sekolah dan guru sebelum benar-benar mengimplementasikannya
nanti.
Semoga
saja informasi yang singkat tentang Kurikulum Paradigma Baru ini dapat menjadi
pemantik bagi pelaku pendidikan di satuan pendidikan untuk mempelajari lebih
jauh. Tempat belajar secara langsung tentang Implementasi Kurikulum Paradigma
Baru ini tentunya pada sekolah penggerak yang telah terlebih dahulu
menerapkannya pada tahun ajaran 2021/2021 ini. Mari bersama mencapai
pendidikan lebih baik untuk anak bangsa.
Guna
menyongsong era kenormalan baru, telah diwacanakan untuk membentuk kerangka
kurikulum yang akan diterapkan tahun 2024. Namun sebelumnya didahului dengan
kajian, pelatihan baru kemudian sampai penerapan pada ranah prototipe.